Eks Waka BGN Minta Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikian disampaikan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, saat membacakan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis.
Lihat Juga : |
OC Kaligis ingin hakim menyatakan semua surat yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga diminta untuk menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
OC Kaligis ingin Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Di samping itu, ia meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis.
"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.
Kejaksaan Agung setidaknya sedang memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

