Indonesia Perlu Standar Nasional Pengukuran Emisi Metana TPA
Indonesia dinilai perlu segera memiliki standar nasional untuk mengukur, mencatat, melaporkan, dan memverifikasi emisi gas metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) . Tanpa standar yang seragam, upaya pengurangan emisi metana dari sektor sampah dikhawatirkan sulit dievaluasi secara akurat.
Isu ini mengemuka di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan sampah nasional, terutama setelah berbagai kebakaran TPA terjadi di sejumlah daerah.
Terakhir kebakaran diduga akibat gas metana juga menghanguskan TPA Jatiwaringin di Tangerang, Banten dan memaksa petugas memadamkan api sepanjang dua pekan pada awal Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Prabowo Subianto menyatakan negara sedang dalam posisi darurat sampah dan menginstruksikan pemerintah pusat hingga daerah untuk mengatasi hal ini.
Melalui lembaga keuangan milik negara, Danantara, Presiden memerintahkan pembangunan puluhan proyek sampah menjadi listrik (waste-to-energy) dengan anggaran mendekati Rp60 triliun dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam target NDC Indonesia yang telah diperbarui, emisi metana diharapkan berkurang setelah pengelolaan sampah di puluhan TPA diperbaiki. Survei di lima TPA oleh tim ilmuwan ITB bersama WRI Indonesia untuk mengetahui angka acuan (baseline) emisi metana nasional menunjukkan 52,02 persen timbunan sampah di Indonesia masih berupa sampah organik dan 12,83 persen lainnya berupa kertas.
Kedua jenis sampah ini lah yang menghasilkan metana ketika terurai dalam kondisi minim oksigen, sehingga terus menjadi sumber emisi sekaligus meningkatkan potensi kebakaran.
Studi pengukuran baseline gas metana di Indonesia sendiri dilakukan karena sampai saat ini Indonesia belum memiliki angka acuan baik untuk emisi metana maupun parameter pengukuran yang disepakati dari sektor sampah.
Ketua Tim Peneliti ITB untuk Pengukuran Baseline Lima TPA Indonesia 2025-2026, Haryo Satriyo Tomo, menegaskan bahwa untuk memastikan target naik-turunnya emisi metana sesuai target pemerintah, perlu disepakati standardisasi sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) pengukuran metana.
"Standardisasi MRV penting karena persoalan utama pengurangan emisi metana bukan hanya apakah emisi telah diukur, tetapi apakah hasilnya dapat dibandingkan, diulang, dan diverifikasi," kata Haryo.
Lihat Juga : |
Ia menjelaskan bahwa emisi dari TPA sangat dipengaruhi oleh lokasi, cuaca, kondisi penutup sampah, dan operasi sistem penangkapan gas. Karena itu jika cara mengukur tidak diseragamkan, hasil pengukuran bisa menunjukkan perbedaan.
Haryo menambahkan, metode pengukuran sebenarnya telah tersedia, seperti model IPCC First Order Decay, penggunaan drone untuk memetakan titik api (hotspot) metana, ruang ruang sungkup (flux chamber) untuk mengukur pelepasan gas di permukaan, hingga verifikasi melalui data tangkapan gas (gas recovery) dan suar metana (flare).
Namun, berbagai metode tersebut belum disatukan dalam protokol nasional yang terintegrasi untuk landfill di Indonesia.
Koordinator Kelompok Kerja TPA dan Sampah Spesifik di Direktorat Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup Andina Novita, menyetujui pandangan Haryo. Saat ini pola pemantauan dan pelaporan emisi metana dari berbagai TPA di daerah belum dilakukan dengan metode seragam.
"Menentukan protokol pengukuran yang tepat ini penting supaya ada standarisasi hasil. Tetapi tidak semua TPA di daerah punya resources yang sama dan mampu melakukan itu," kata Andina saat menghadiri kegiatan diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang acuan emisi metana yang diselenggarakan oleh WRI Indonesia di Jakarta, akhir Juni lalu.
Andina menggarisbawahi pentingnya pembahasan isu pengukuran dan monitoring metana dari sampah bersama para mitra sektor persampahan di daerah.
"Pemerintah daerah perlu mengetahui fungsi dan kebermanfaatan dari pengukuran emisi GRK di setiap TPA melalui sosialisasi dari pihak ahli/akademisi. Karena kalau mengandalkan resources mereka sendiri, akan sulit untuk melaksanakan kegiatan/program seperti ini," tambah Andina yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Reduksi Emisi GRK Sektor Sampah di Kementerian LH.
Pemerintah memproyeksikan seluruh TPA akan lumpuh total akibat kelebihan kapasitas (overcapacity) pada tahun 2028 jika pengelolaan tidak diperbaiki. TPA Bantargebang yang melayani pembuangan sampah provinsi Jakarta misalnya, telah diumumkan ditutup dari sampah organik dan sampah yang dapat didaur ulang mulai 1 Agustus 2026.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan instruksi setiap rumah tangga kini wajib memilah sampah dari sumbernya. Presiden Prabowo menetapkan penanganan sampah sebagai prioritas nasional dan menargetkan masalah menahun ini tuntas sepenuhnya pada 2028.
Artikel ini merupakan kerja sama CNN Indonesia Academy dengan WRI Indonesia.
(tim/sur) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


