Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2026 13:34 WIB
Jaksa KPK mendakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, menerima gratifikasi Rp7,7 miliar dari pengusaha. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp7,7 miliar.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Gratifikasi yang diterima Budiman diperoleh masing-masing dari PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta, dan pengusaha rokok serta kegiatan lain sekitar Rp7,2 miliar.

Jaksa menuturkan uang tersebut diberikan oleh Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field dan dua orang stafnya yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri.

John Field, Dedi Kurniawan dan Andri sudah divonis bersalah dan perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum mengikat.

Setidaknya ada tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura, sehingga total yang didapat Budiman dari PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta.

Selain itu, gratifikasi juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok pada kurun waktu September 2024 sampai Januari 2026.

Adapun rincian penerimaan terdiri dari Rp5,2 miliar; 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia.

"Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan," ungkap jaksa.

Berikut rincian penerimaan uang dari pengusaha rokok:

- Penerimaan uang dari Martinus sebesar Rp30.000.000.

- Penerimaan uang dari Jonis sebesar Rp30.000.000.

- Penerimaan uang dari Marwan sebesar Rp25.000.000.

- Penerimaan uang dari Huda sebesar Rp100.000.000.

- Penerimaan uang dari Johan sebesar Rp30.000.000.

- Penerimaan uang dari Muhammad Suryo sebesar Rp100.000.000.

- Penerimaan uang dari Akim sebesar Rp200.000.000 yang diterima dalam bentuk dolar Singapura.

- Penerimaan uang dari Wahab sebesar Rp50.000.000.

- Penerimaan uang dari pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Seksi Intelijen Cukai pada Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp4.713.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK