Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie, 4 dari Penyidik
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi di kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Selasa (28/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari tujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan penyidik dari kepolisian.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari Penyidik Kepolisan," kata Anang dalam keterangannya, Selasa.
Disampaikan Anang, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memperkuat pembuktian perkara dugaan TTPU tersebut.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ucap dia.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
(dis/isn)