KPK Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2026 17:58 WIB
KPK menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini. CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.

Penahanan dilakukan setelah Mahrus rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol. Mahrus digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada pukul 17.26 WIB.

Saat dikonfirmasi perihal sangkaan kasus yang menjeratnya, politikus Partai Gerindra itu hanya diam. Ia mengikuti pengawal tahanan menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (22/7), KPK sudah lebih dulu menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta. Mereka ialah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.

Mereka berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi.

Para tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK