Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2026 18:49 WIB
Jaksa menuntut majelis hakim menghukum mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara.

Jaksa juga ingin Hendi dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Menurut jaksa, Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7).

Lebih lanjut, jaksa ingin majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hendi yakni membayar uang pengganti sejumlah Sin$500.000.

"Dengan memperhitungkan uang sejumlah Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti," ucap jaksa.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Sementara itu, jaksa menuntut Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.

Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan kedua Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah uang muka dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan.

Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah. Apalagi, hal tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ungkap jaksa.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK