Kemenag Matangkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ
Kementerian Agama (Kemenag) mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang akan masuk ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Materi tersebut disusun secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan mengacu pada ajaran agama masing-masing dalam satu kerangka kebijakan Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i menjelaskan meski materi disusun oleh masing-masing direktorat pendidikan agama, hasil akhirnya harus menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kementerian Agama.
Menurutnya, draf tersebut perlu diplenokan terlebih dahulu agar memiliki kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan sebagai kebijakan kementerian.
"Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," kata Syafi'i dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).
Ia mengatakan penyusunan materi tersebut bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kementerian Agama. Menurutnya, perhatian terhadap isu tersebut juga perlu diperkuat di lingkungan perguruan tinggi.
"Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama," katanya.
Selain melalui lembaga pendidikan, ia juga mendorong agar upaya edukasi diperluas melalui ruang-ruang pembinaan keagamaan.
Ia mengatakan penyuluh agama, rumah ibadah, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Ketua Tim Penyusun, Inung, menjelaskan setiap direktorat pendidikan agama tengah menyusun draf materi sesuai ajaran agamanya karena akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di masing-masing satuan pendidikan.
Meski demikian, seluruh materi akan berada di bawah satu payung kebijakan Kementerian Agama.
"Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing," katanya.
Menurutnya, materi tersebut akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan.
Selain menegaskan sikap terhadap budaya LGBTQ, materi juga dirancang untuk tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi pintu bagi praktik perundungan (bullying).
Ia menjelaskan draf materi ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus. Setelah itu, draf akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai materi pembelajaran di lingkungan lembaga pendidikan Kementerian Agama.
(yoa/fra)