Legislator Golkar soal RUU Perampasan Aset: Jangan Ada Abuse of Power

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2026 16:05 WIB
Komisi III DPR menggelar audiensi dengan sejumlah pihak membahas insiden dugaan pembakaran tiga santri hingga menewaskan salah satunya di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Teng
Anggota DPR Soedeson Tandra menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan hati-hati, menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan individu. (CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan secara intensif.

Ia menyebut Komisi III berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal di dalam RUU itu agar ada keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini kan mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu perintah konstitusi," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soedeson menyoroti pentingnya merombak pola pikir dalam pembentukan undang-undang. Ia menilai hukum harus menyesuaikan dengan pelindungan manusia dan negara, bukan sebaliknya.

"Kita harus merubah pola mindset. Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kita adalah kepada orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," katanya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan mempercayakan prosesnya kepada Komisi III DPR RI.

Saat ini, fokus pembahasan berada pada tahap penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada.

"Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," kata Soedeson.

Soedeson menjelaskan harmonisasi sangat diperlukan, terutama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," ucapnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset telah ditargetkan rampung tahun ini karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Namun, Saan memastikan pihaknya ingin agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.

(yoa/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]