DPRD Gowa Kirim Usulan Bupati Pengganti Sitti ke Mendagri Senin

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 08:37 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruangan saat pemeriksaan dirinya sebagai terperiksa   Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Gowa, Selasa (14/7) sekitar pukul 10.15 WITA. (dok istimewa)
DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan Darmawangsa Muin sebagai Bupati Gowa definitif setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya. (Dok Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan penetapan Darmawangsa Muin sebagai Bupati Gowa definitif setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi malam hari ini kita telah melaksanakan rapat paripurna, kemudian usul bupati definitif. Ini tentu kita lakukan sebagai respons DPRD Kabupaten Gowa atas instruksi dan penyampaian Bapak Menteri Dalam Negeri," kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Jumat (16/10).

Hasrul mengungkapkan DPRD Gowa menargetkan usulan penetapan bupati definitif tersebut dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, jadi semoga hari Senin bisa kita kirim," ujarnya.

Menurutnya, saat ini DPRD memprioritaskan proses penetapan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif agar kepemimpinan di Kabupaten Gowa segera berjalan secara definitif.

Sementara itu, terkait pengisian posisi wakil bupati, Hasrul mengatakan DPRD belum membahas nama-nama calon pengganti.

Pembahasan mengenai calon wakil bupati akan dilakukan setelah Darmawangsa Muin resmi dilantik sebagai Bupati Gowa definitif. Selanjutnya, DPRD akan berkomunikasi dengan partai-partai pengusung untuk membicarakan pengisian jabatan tersebut.

"Untuk calon wakil, kita belum bicarakan. Jadi fokus kami bagaimana Pak Bupati bisa segera dilantik sebagai bupati definitif. Setelah definitif, baru kita bicarakan dengan teman-teman partai pengusung," ungkapnya.

Dengan demikian, proses pengisian jabatan wakil bupati masih menunggu penyelesaian tahapan penetapan dan pelantikan bupati definitif.

Sitti diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemberhentian merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan hak permohonan pendapat terkait pemakzulan dirinya dari DPRD Kabupaten Gowa.

Pemakzulan Sitti Husniah merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah.

Pertama, dugaan perbuatan tercela Sitti Husniah terkait isu perselingkuhannya yang mencuat pada Maret 2026. Dia disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.

Isu itu memicu aksi unjuk rasa masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus tersebut bahkan hingga meminta keterangan suami Sitti Husniah.

Kedua, kasus dugaan korupsi, anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi.

(mir/agt)
placeholder