KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Bupati Kuansing

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2026 18:07 WIB
KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing terkait dugaan suap jabatan. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Pajero Sport dari istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby.

Mobil itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

"Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE istri bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Budi menjelaskan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di pekan ini. Pada 27-28 Juli 2026, pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru.

Sejumlah saksi yang menghadiri pemeriksaan di antaranya HP selaku Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Kabupaten Kuansing, istri bupati Kuansing, DSM dan HRW selaku pihak swasta, WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya/ Money Changer Pekanbaru, AH Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer, IA Sales PT Dipo International Pahala Otomotif/ Dealer Mitsubishi, dan MF Marketing PT Clipan Finance.

Budi menjelaskan penyidik menggali keterangan para saksi seputar proses Lelang Jabatan Zulkarnain Selaku kepala Dinas PU Kabupaten Kuansing pada tahun 2023 dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025.

"Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat ZUL [Zulkarnain] menjabat sebagai Kepala Dinas PU kabupaten Kuantan Singingi," ucap Budi.

Ia menambahkan penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer, di mana uang tersebut diberikan kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Sementara pada 28 Juli 2026, penyidik memeriksa FAH selaku Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing, FZ ASN Pemprov Riau, untuk mendalami penukaran uang ke money changer yang diperintahkan Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.

Sementara terhadap RSD selaku Kepala Desa Setiang, didalami terkait pengumpulan uang untuk bupati yang selanjutnya diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Terhadap TKA swasta, terkait penukaran uang ke money changer," terang Budi.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap JHS selaku Bendahara KUD Prima Sehati, EDW Wakil Ketua KUD Prima Sehati/ Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan SPR Anggota KUD Prima Sehati.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," ungkap Budi.

Ada saksi yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan 28 Juli lalu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, serta HDS, FJR, dan RFZ selaku pihak swasta.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi.

Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

Sudah ada tiga tersangka yang diproses hukum dan ditahan KPK.

Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Raja Juli terseret dalam kasus ini namun belum dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari bupati Kuansing ke KPK.

Namun, KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan berjalan.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK