3 Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi Dokter Icha Masih Terima Gaji
Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT)yang telah telah diberhentikan sementara buntut dugaan pelanggaran Kode Etik melakukan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha, akan tetap menerima hak-hak keuangan mereka.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana saat membacakan putusan BKD di gedung DPRD TTU, Kefamenanu, Rabu (29/7).
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therenzius Lazakar (Golkar) anggota Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) Ketua Komisi III, Veronika Lake (PDIP) Sekretaris Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski diberhentikan sementara namun ketiga anggota DPRD tersebut masih tetap mendapatkan hak keuangan. Ketiganya juga masih akan mendapatkan hak rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah dalam proses hukum.
"Menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Hubertus Kun Bana.
Pada pembacaan keputusan BKD tersebut juga disampaikan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Timor Tengah Utara (TTU) memberhentikan sementara tiga anggota DPRD TTU dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang terjadi pada 13 Juni 2026 lalu di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Akibat intimidasi tersebut, dokter Icha diduga mengalami depresi berat dan tekanan psikologis hingga nekat bunuh diri pada 26 Juni 2026 lalu di rumahnya di Perumahan Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
"Menjatuhkan sanksi etik kepada satu Therenzius Lazakar jabatan anggota komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, dua Norbertus Tubani jabatan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, tiga Veronika Lake jabatan sekretaris komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berupa pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara," kata Wakil Ketua BKD TTU, Hubertus Kun Bana saat membacakan putusan BKD.
Dalam keputusannya BKD juga menyampaikan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga anggota DPRD tersebut.
Hubertus menyatakan adanya dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakukan yang merendahkan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan publik dari ketiga anggora DPRD tersebut terhadap dokter Icha yang mana dinyatakan sebagai tindak melanggar kode etik.
BKD juga berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan saksi, ketiga anggota DPRD tersebut telah bertentangan dan melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas dan kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD.
Ketiga anggota DPRD tersebut juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan antara lain Pasal 5 peraturan DPRD TTU Nomor 2 tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai kewajiban menaati sumpah janji jabatan serta mendahulukan kepentingan umum.
Selain itu ketiga anggota DPRD tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai kewajiban menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.
BKD juga menyatakan bahwa ketiga anggota DPRD itu telah melanggar Pasal 29 huruf g Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik memanfaatkan jabatan serta mempengaruhi pihak lain agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan atau kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Icha yang diduga dilakukan tiga anggota DPRD TTU dan seorang Dokter Hewan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab TTU bernama Maria Mathildis Sau yang telah dilaporkan pihak keluarga ke Polda NTT juga telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, pada Kamis (23/7) setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi dan ahli ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan tim gabungan bentukan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi, empat terlapor dan lima ahli.
Dari 35 saksi yang dimintai keterangan antara lain keluarga mendiang dokter Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien di Rumah Sakit Leona yang mengetahui tentang peristiwa dugaan intimidasi tersebut.
Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi lainnya yakni dokter Tri Maharari ahli bisa ular yang sempat dihubungi dokter Icha saat menangani pasien gigitan ulang.
Selain itu polisi juga meminta keterangan dari Ketua DPRD TTU dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Sedangkan lima ahli yang telah dimintai keterangan adalah Ahli Hukum Pidana, Ahli Victimologi dan Kriminologi, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa dan Ahli Grafologi.
(ely/isn) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]