29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Jalani Pendampingan Psikologis
Sebanyak 29 korban pencabulan guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani pendampingan psikologis. Seluruh korban diketahui merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat tersangka.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan setempat, Saehul Anwar mengatakan, proses pemulihan mental korban dilakukan oleh psikiater yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
"Kami mengedukasi warga sekitar serta keluarganya, terutama pada dampak psikologis bagi si anak. Sebagai fungsi koordinasi kami, kami juga sudah berkoordinasi dengan apa Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang," ujar Anwar, Rabu (29/7).
Anwar menjelaskan, kasus pelecehan seksual itu terungkap saat salah satu korban mengadu ke seorang tokoh masyarakat setempat. Saat ini, guru les tersebut telah ditahan oleh Polresta Tangerang.
"Setelah didatangi oleh beberapa warga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan dan saat ini sudah ditangani oleh kepolisian," jelas Anwar.
Diketahui, para korban berusia 8 hingga 15 tahun yang merupakan murid tersangka di tempat les.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan jajanan. Selain itu, diduga kedekatan dengan para murid juga dimanfaatkan untuk memuluskan perbuatan bejat tersangka.
"Sepengetahuan warga, pelaku ini mengajar les seperti les matematika, fisika. Tapi ada juga yang bilang les ngaji," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan, tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegasnya.
Polresta Tangerang menetapkan seorang guru les berinisial AK (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
(dod/isn)