Bupati Pemalang Diduga Jadi Pelaku dan Korban Pemerasan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga menjadi pelaku dan korban tindak pidana pemerasan. Saat ini, Anom sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam sesi doorstop media, Kamis (30/7) pagi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Rabu malam pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) 27 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua klaster tindak pidana yang dinaikkan KPK ke tahap penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Mereka ialah Anom Widiyantoro; orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yang bernama Lilik Budi Suprianto (swasta).
"Klaster pertama yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
"Klaster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," sambungnya.
Budi menyatakan setiap penanganan perkara akan dilakukan KPK secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK.
Hal itu, terang dia, sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," ucap Budi.
"Peristiwa ini menjadi introspeksi bagi kami, dan ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu," lanjutnya.
Anom (nomor rompi 191) dan Dias (185) akan ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Lilik (193) dan Haris (160) akan ditahan di Rutan cabang C1.
KPK akan menggelar konferensi pers pada Kamis (30/7) siang untuk menjelaskan kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Anom dan kawan-kawan.
OTT tersebut dilakukan KPK di tiga lokasi yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak total 21 orang ditangkap.
Anom dan empat pihak lain yang tidak diketahui identitasnya ditangkap di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang di antaranya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satu di antaranya ialah istri Anom yang bernama Noor Faizah Maenofie (berstatus terperiksa).
Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar.
Secara paralel, KPK juga sudah melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat yang nantinya akan digeledah. Salah satu tempat yang disegel adalah ruang kerja bupati.
(ryn/fra)[Gambas:Video CNN]


