Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2026 13:30 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama dua tahun penjara.

Abdul Wahid dinyatakan majelis hakim PN Pekanbaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang itu dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.

Hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah sebagaimana dakwaan dalam alternatif ketiga Pasal 12 b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republlik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pembentasan korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.

Sebelumnya hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi dan terdakwa merupakan penyelenggara negara.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa masih muda.

Sebelumnya Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Hal itu atas dugaan korupsi dan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau Riau.

Abdul Wahid dianggap secara memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada memberikan uang dan pembayaran untuk keperluan terdakwa dengan total Rp2,45 miliar.

Selain Abdul Wahid, yang juga menjadi tersangka Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]