Kepsek SMP di Tana Toraja Larang Siswi Pakai Jilbab, MUI Buka Suara

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2026 14:52 WIB
Ilustrasi. Siswi SMP di Tana Toraja Sulsel dilarang pakai jilbab. (iStockphoto/Mangkelin)
Makassar, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons pelarangan siswi muslim mengenakan jilbab oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja. MUI menegaskan hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry mengatakan kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, termasuk di lingkungan sekolah negeri. Ia menambahkan jilbab merupakan bagian dari ajaran agama yang dijamin sebagai hak setiap muslimah.

"Di Indonesia, agama merupakan hak asasi manusia. Semua yang berkaitan dengan pengamalan agama seseorang harus dihormati," kata Muammar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Muammar menjelaskan penggunaan jilbab dalam Islam bukan sekadar pilihan berpakaian, melainkan kewajiban bagi perempuan muslim. Karena itu, larangan mengenakan jilbab dinilai sebagai bentuk pembatasan hak beragama.

"Dalam Islam, jilbab adalah salah satu kewajiban yang harus dipakai oleh muslimah. Karena itu, jilbab merupakan hak asasi muslimah. Pihak yang melarang penggunaan jilbab sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia," jelasnya.

"Selama tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran, tidak boleh ada pelarangan," tambahnya.

Menurut Muammar, apabila larangan tersebut benar dilakukan oleh pihak sekolah, tindakan itu tidak dapat dibenarkan, terlebih karena sekolah tersebut berstatus sekolah negeri yang harus menjamin hak setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama.

"Kalau memang benar ada kepala sekolah yang melarang siswinya menggunakan jilbab, tentu itu tidak dibenarkan. Apalagi ini sekolah negeri," katanya.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, mengklaim melarang siswi mengenakan jilbab hanya merupakan candaan.

"Saya tidak melarang, saya hanya bercanda," kata Naomi saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Naomi mengklaim telah menyampaikan permohonan maaf kepada para orang tua siswi. Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada MUI Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

"Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," ujarnya.

Sementara itu, orang tua siswi menyebut larangan mengenakan jilbab telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya terjadi pada Senin (27/7), ketika kepala sekolah menegur tujuh siswi yang tetap mengenakan jilbab di sekolah yang mayoritas nonmuslim tersebut.

Dalam pertemuan dengan orang tua, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa SMP Negeri 2 Bonggakaradeng merupakan sekolah negeri, bukan madrasah.

"Dia bilang ini sekolah negeri, bukan madrasah," kata salah seorang orang tua siswi, MS.

Orang tua juga menyebut para siswi sempat diancam tidak dapat mengikuti seleksi kegiatan ekstrakurikuler dan diminta pindah sekolah apabila tetap mengenakan jilbab.

(mir/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK