KY Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2026 15:00 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus yakni Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Selain itu, KY juga menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus korupsi laptop pendidikan jenis Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan KY aktif memantau penanganan perkara di dua kasus tersebut yakni Andrie Yunus di Pengadilan Militer dan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/6) dikutip dari Antara.

Menurut dia, kedua laporan tersebut telah diterima dan diproses KY.

Lebih lanjut, Abhan mengatakan baik laporan dari Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," ujarnya.

Dia menyebut, KY akan melakukan kajian lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor.

Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.

"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Tapi, Abhan melanjutkan, pihaknya bekerja tentu dibatasi waktu dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan, apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.

Terkait dugaan pelanggarannya, Abhan mengatakan, untuk laporan Nadiem Makarim dugaannya sesuai dengan laporan yang dilayangkan yakni ada 12 poin dugaan pelanggaran. Tapi, sambungnya, untuk membuktikan pelanggarannya masih menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.

"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (6/7), kubu Nadiem  melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakpus ke KY. Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Sementara itu, Andrie Yunus, melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5).

(antara/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Orang Terkenal di Pusaran Hukum

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK