Pegadaian Perkuat Hubungan Industrial Lewat SK PKB 2026-2028 Kemenaker
Pegadaian (Persero) secara resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian Periode 2026-2028 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia kepada manajemen Pegadaian, Rabu (29/7).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menghadiri acara tersebut bersama jajaran pejabat tinggi Kemenaker, seperti Staf Khusus Menaker bidang hubungan industrial, dialog sosial dengan serikat buruh, kebijakan pengupahan, serta pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Indra, serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker, Dhatun Kuswandari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Perunding dari unsur Manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian. Selain itu, pimpinan Serikat Pekerja dari berbagai BUMN juga turut hadir.
Di antara yang hadir adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, dan SP Bank Mandiri. Hadir pula SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, hingga Sekar Telkom.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa SK PKB ini merupakan wujud kesepakatan resmi manajemen dan SP Pegadaian. Kesepakatan bertujuan menciptakan iklim kerja yang kondusif dan dinamis.
"Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan," ujarnya.
"Pengesahan SK ini juga menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, yang harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia," lanjut dia.
![]() Acara penyerahan SK PKB Periode 2026-2028 dari Kemenaker kepada Pegadaian. (Foto: Arsip Pegadaian) |
Penyusunan hingga pengesahan PKB Periode 2026-2028 ini membawa tiga tujuan utama bagi keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja Pegadaian. Tujuan tersebut meliputi kepastian hukum dan regulasi terbarukan untuk tiga tahun mendatang.
Tujuan lainnya adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan untuk memperkuat komitmen kolektif. Selain itu, PKB ini bertujuan meningkatkan produktivitas korporasi serta memberikan rasa aman bagi karyawan.
"Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh Insan Pegadaian," tegas Damar.
"Dengan kepastian hukum dan iklim kerja yang harmonis ini, kami meyakini seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan performa terbaik demi mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional," pungkasnya.
Melalui penyerahan SK PKB Periode 2026-2028 dari Kemenaker RI, Pegadaian mempertegas komitmennya untuk menjadi salah satu BUMN yang berada di bawah naungan Danantara dengan tata kelola hubungan industrial yang baik di Indonesia.
Pegadaian akan terus berupaya memprioritaskan kesejahteraan SDM sebagai aset paling berharga dalam mencapai visi bisnis perusahaan di masa depan untuk mengEMASkan Indonesia.
(adv/adv)