Istana Buka Suara soal Perpres Kenaikan Tukin TNI-Pegawai Kemhan
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara ihwal kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.
Ia menyebut kenaikan itu diambil karena Tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.
"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Pras dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7).
Pras mengatakan sebenarnya kenaikan Tukin tidak hanya terjadi di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI saja. Namun juga untuk tenaga pendidik di daerah 3T.
"Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," ujar dia.
Kenaikan Tukin bagi pegawai di lingkunhan Kemhan dan prajurit TNI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo saat dihubungi, Kamis (30/7).
Rico mengatakan Kemhan juga telah menerima salinan peraturan dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemhan menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.
Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan kinerja dalam salinan Perpres yang beredar sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Perpres.
"Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan," katanya.
Ia menjelaskan dalam lampiran Perpres, KSAD, KSAL dan KSAU ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000 per bulan.
"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar dia.