Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2026 23:45 WIB
Ilustrasi. Tim 9 Kejagung memeriksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan tujuan pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi pada Kamis (30/7).

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono menyebut keterangan kedua saksi itu untuk mendalami dugaan kasus korupsi PT. Asabri dan Jiwasraya yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

"Terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7).

"Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," sambungnya.

Kendati demikian, Rudi tak membeberkan secara rinci ihwal keterangan apa saja yang diperoleh dari Tan Kian dan Ferry. Kata dia, penyidik mengembangkan keterangan dari kedua saksi tersebut.

"Iya, nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan," ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara ini. NH diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie.

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi.

Di sisi lain, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK