Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK: Kita Taat Aturan
Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun 2015-2020.
"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7) malam.
Menurut dia, kasus ini baru sampai pada penetapan empat orang tersangka. Belum ada pengembangan tersangka lain.
"Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," ucap Zulchaibar yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 228.
Tiga tersangka lain yang turut diproses hukum KPK ialah Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santoa; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; dan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono.
Para tersangka digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (30/7) malam.
Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar.
"Di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," ungkap Budi.
(ryn/fra)