Pilot Malaysia 2 Kali Bawa Narkoba ke Indonesia, Diupah Rp220 Juta
Pilot maskapai asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO) mengaku sudah dua kali memasok barang haram narkotika ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan MSO ditangkap oleh tim gabungan saat sedang membawa narkoba berupa sabu dan ekstasi untuk yang ketiga kalinya.
"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika, yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta, dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Eko mengatakan dari hasil pemeriksaan urine, pelaku Saufi juga terbukti positif mengkonsumsi sabu, ekstasi dan kokain.
"Hasil pemeriksaan urine positif mengandung Metamfetamina (Sabu), MDMA (Ekstasi/ Inex) dan Kokain," tuturnya.
Ia menjelaskan pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri Jiran untuk membawa barang haram narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.
"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ujarnya.
Akan tetapi, Eko menyebut upaya pelaku berhasil dicegah saat tim gabungan mendapati Saufi membawa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu ditemukan juga satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," katanya.