Preman Kiaracondong Bandung Ditangkap Usai Serang Warga dengan Pedang
Hanya karena utang piutang sebesar Rp 150 ribu, RH (30), seorang pria yang dikenal warga sebagai preman di kawasan Kiaracondong, Bandung, melakukan penyerangan terhadap seorang warga dengan menggunakan pedang.
Akibatnya korban yakni Rian Permana (35) mengalami luka sabetan pada bagian tangan dan mulut.
Selain Rian ada tiga orang lainnya yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan telah menjalani visum di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi yang dilakukan pelaku, terjadi pada Minggu (2/8) dini hari sekira pukul 01.15 WIB, di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Kronologi penyerangan yang dilakukan RH berawal saat pelaku dan temannya mendatangi korban untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun, RH tidak berhasil menagih utang malah berujung dengan menyerang korban serta warga yang ada di lokasi kejadian.
Warga sekitar yang melihat kejadian sempat merekam aksi penyerangan yang dilakukan pelaku. Video rekamannya tersebar di media sosial.
Polisi yang mendapat laporan aksi penyerangan tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba, korban sudah dalam kondisi terluka, sementara pelaku dan rekan-rekannya yang turut melakukan penyerangan telah melarikan diri.
Berbekal informasi dari warga, tak lama polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku RH.
Polisi pun langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya tak jauh dari lokasi kejadian.
"Kurang dari 24 jam, pelaku langsung kami amankan beserta barang buktinya," ungkap Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, Senin (3/8).
Sumartono mengatakan, motif pelaku melakukan penyerangan untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun, penagihan itu berujung cekcok hingga terjadi perkelahian.
"Awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian," katanya.
Sumartono menuturkan RH merupakan preman yang selama ini telah mendapat pembinaan dari aparat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.
"Betul. Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," katanya.
Saat ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan rekan RH yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
[Gambas:Video CNN]
