Dewas Beri Sanksi ke Pegawai KPK Terkait Rangkap Jabatan & Kesusilaan

CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2026 19:04 WIB
Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai, termasuk sanksi berat terkait rangkap jabatan. Terdapat 14 pengaduan etik yang sedang diproses.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai, termasuk sanksi berat terkait rangkap jabatan. Terdapat 14 pengaduan etik yang sedang diproses. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai KPK selama periode Januari hingga Juli.

Anggota Dewas KPK Sumpeno menjelaskan selama periode itu, Dewas menerima 14 pengaduan etik dan 1 pengaduan tunggakan pada 2025.

Ia menjelaskan dari belasan aduan itu, 8 di antaranya masih di tahap analisis. Lalu ada lima aduan yang sudah dalam tahap klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumpeno mengatakan ada dua aduan yang telah diputus dalam sidang etik. Satu aduan diberikan sanksi berat.

Ia tidak menjelaskan kasus yang dijatuhi sanksi berat itu. Namun, berdasar salindia (slide power point) yang diperlihatkan, sanksi berat itu terkait rangkap jabatan.

"Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," kata Sumpeno dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8).

Ia kemudian menjelaskan satu aduan lagi telah dijatuhi sanksi sedang oleh Dewas KPK.

Berdasarkan paparan salindia yang ditampilkan di depan awak media, kasus ini terkait pelanggaran kesusilaan.

"Sanksinya sedang, pelanggaran terhadap Pasal 4 Ayat 1 Huruf N, yaitu berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Kalau [hukuman sanksi berat] tadi langsung, karena ini [sanksi] sedang adalah [hukuman dilaksanakan] tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja," ujar Sumpeno.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]