Satya Utama
Urban Development & Clean Air Manager di WRI Indonesia. Berpengalaman 15 tahun dalam manajemen program untuk pengurangan bencana, adaptasi perubahan iklim dan energi terbarukan. Saat ini memimpin proyek SMART Waste Indonesia dengan misi menguatkan sistem monitoring emisi metana di sektor sampah
KOLOM

Ukur, Lalu Kurangi: Menyusun Standar Nasional Pengukuran Metana TPA

Satya Utama | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2026 09:00 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (02/07/2026). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (02/07/2026). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia --

Satu dekade terakhir menunjukkan bahwa musim kemarau selalu menjadi periode paling rawan bagi pengelolaan sampah di Indonesia. Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang pada 30 Juni lalu menjadi pengingat terbaru. Api melahap sekitar 15 hektar timbunan sampah dan membutuhkan waktu hampir dua pekan untuk dipadamkan.

Di balik kobaran api tersebut terdapat risiko yang luput diperhatikan: gas metana yang terus terbentuk dari penguraian sampah organik di dalam timbunan sampah, ketika terakumulasi dalam kondisi tertentu, dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Metana memang tidak tampak oleh mata, tetapi dampaknya nyata. Selain mudah terbakar ketika terakumulasi dalam konsentrasi tertentu, gas ini merupakan salah satu penyebab utama pemanasan global dengan daya pemanasan sekitar 84 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida dalam periode 20 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama sampah organik terus menumpuk dan membusuk tanpa oksigen di TPA, metana akan terus dihasilkan, menjadikan persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, melainkan juga ancaman iklim dan keselamatan.

Kebakaran Jatiwaringin bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sepanjang 2023, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 30 TPA di berbagai daerah mengalami kebakaran dengan pola yang serupa. Risiko tersebut akan terus berulang selama karakter sampah yang masuk ke TPA tidak berubah.

Survei Studi SMART Waste (Strengthening Methane Action through Reliable Tracking in Waste Sector) Indonesia di lima TPA oleh tim ilmuwan ITB bersama WRI Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa 52,02 persen timbunan sampah di lokasi survei masih berupa sampah organik dan 12,83 persen lainnya berupa kertas. Kedua jenis sampah ini akan menghasilkan metana ketika terurai dalam kondisi minim oksigen, sehingga terus menjadi sumber emisi sekaligus meningkatkan potensi kebakaran.

Di tengah ancaman tersebut, Indonesia justru berada pada momentum penting untuk melakukan perubahan. Setelah menyatakan situasi darurat sampah, pemerintah mempercepat pembangunan proyek waste-to-energy, memperluas fasilitas pengolahan sampah, serta menjadikan persoalan persampahan sebagai agenda nasional.

Pemerintah Provinsi Jakarta mulai mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya, termasuk di tingkat rumah tangga. Kesadaran publik pun menunjukkan tren yang positif.

Survei persepsi WRI Indonesia bersama CNN Indonesia Academy pada Februari lalu memperlihatkan mayoritas anggota masyarakat bersedia terlibat dalam upaya pengurangan metana dari sampah. Sebanyak 85.4% responden menyatakan bersedia, dibandingkan 14.6% yang tidak.

Momentum ini tidak boleh berhenti pada pembangunan fasilitas baru semata. Dibandingkan sektor energi atau pertanian, pengurangan emisi metana dari sampah sering disebut sebagai low-hanging fruit karena teknologi pengelolaannya telah tersedia dan manfaatnya dapat dirasakan segera, mulai dari udara yang lebih bersih, berkurangnya risiko kebakaran TPA, hingga kontribusi nyata dalam menekan laju perubahan iklim.

Yang dibutuhkan kini bukan sekadar lebih banyak proyek pengolahan sampah, melainkan memastikan pengelolaan sampah benar-benar mampu mencegah terbentuknya metana sejak dari sumbernya sekaligus menangkap dan memanfaatkan metana yang masih terbentuk di TPA.

Namun ada satu persoalan mendasar yang jarang dibicarakan: kita belum benar-benar tahu seberapa besar emisi metana yang keluar dari TPA di Indonesia.

Kemampuan mengukur emisi secara akurat ini adalah prasyarat sebelum kita dapat mengklaim emisi telah berkurang sesuai target pemerintah. Tanpa angka yang bisa dipercaya, sulit memastikan apakah berbagai investasi pengelolaan sampah yang tengah digenjot pemerintah benar-benar menurunkan emisi atau sekadar tercatat turun di atas kertas.

Persoalan utamanya adalah Indonesia belum memiliki sistem monitoring, reporting, dan verifikasi (MRV) metana pada tingkat TPA yang diterapkan secara seragam dan dapat dibandingkan antarlokasi. MRV bukan sekadar dokumen administratif yang dikirim dari daerah ke pusat setahun sekali. MRV menentukan bagaimana emisi dihitung, bagaimana daerah melaporkan datanya, apakah angka dari satu TPA bisa dibandingkan dengan TPA lain, dan yang terpenting, apakah penurunan emisi yang dilaporkan benar-benar terjadi di lapangan.

Inventarisasi emisi saat ini masih sangat bergantung pada aktivitas dan parameter pemodelan yang kualitasnya belum merata. Pengukuran langsung untuk memetakan konsentrasi, mengidentifikasi hotspot dan memvalidasi hasil estimasi emisi juga masih terbatas.

Akibatnya, pencatatan angka emisi metana nasional menjadi tidak pasti, sehingga sulit dijadikan dasar untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan. Di sisi lain, investor yang ingin membiayai proyek pengurangan metana kesulitan menilai dampak riil dari investasi mereka. Sementara pemerintah sendiri juga kesulitan menunjukkan bukti konkret capaian target Nationally Determined Contribution(NDC) di forum internasional.

Karena itu, yang dibutuhkan Indonesia bukan hanya lebih banyak proyek pengurangan metana, tetapi juga sistem pengukuran yang menjadi rujukan nasional.

Latar belakang seperti inilah yang mendasari inisiatif SMART Waste yang digagas WRI Indonesia. Inisiatif SMART Waste berupaya memperkuat fondasi data melalui pemetaan konsentrasi metana menggunakan drone, pengujian flux chamber di laboratorium, pengumpulan data primer, serta karakterisasi sampah di lima TPA. Kelima lokasi dipilih untuk mencerminkan variasi tipologi dan kondisi pengelolaan TPA, dari kota berukuran kecil hingga kawasan metropolitan. Tentu saja data dari lima TPA ini saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan metana dan persampahan nasional saat ini.

Setidaknya ada dua kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Pertama, kebutuhan sumber daya di lapangan. Banyak TPA di Indonesia, terutama di luar kota-kota besar, tidak memiliki peralatan pemantauan, tenaga terlatih, maupun anggaran rutin untuk melakukan pengukuran emisi metana secara akurat. Standardisasi pengukuran tidak akan berarti banyak jika daerah-daerah tersebut tidak diberi kapasitas untuk menjalankannya. Investasi dalam pelatihan petugas TPA, alat pemantauan yang terjangkau, dan sistem pelaporan digital yang sederhana menjadi prasyarat, bukan pelengkap.

Kedua, kebutuhan payung aturan nasional. Tanpa regulasi yang mewajibkan metode pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang seragam, setiap daerah akan terus berjalan dengan caranya sendiri-sendiri. Payung aturan inilah yang akan memastikan data dari TPA di Merauke hingga Aceh dapat dibandingkan dan digabungkan menjadi gambaran nasional yang utuh. Protokol standar ini kemudian dapat menjadi rujukan wajib bagi pemerintah daerah pemangku TPA setempat.

Karena itulah meski percontohannya hanya pengukuran emisi di lima lokasi TPA, inisiatif SMART Waste diharapkan dapat menyodorkan pendekatan yang dapat direplikasi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam standar mengukur, mencatat, dan melaporkan emisi metana dari TPA mereka.

Indonesia telah menyerahkan Second NDC kepada Sekretariat Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada Oktober 2025, yang menetapkan jalur dan target tingkat emisi untuk periode hingga 2035. Pencapaiannya memerlukan data dasar, metode estimasi dan sistem verifikasi yang semakin kuat. Tanpa MRV yang layak, akan sulit memastikan apakah target emisi ini benar-benar tercapai. Ketiadaan sistem ini juga akan menghambat akses pembiayaan karbon dan investasi iklim, serta melemahkan posisi Indonesia dalam forum transparansi iklim internasional.

Modal politik untuk menuntaskan persoalan sampah sudah tersedia, di mana Presiden Prabowo Subianto sendiri mengumumkan jaminan dukungan pemerintah terhadap proyek-proyek penanganan sampah nasional melalui penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dukungan publik juga sudah terbentuk dengan partisipasi publik yang makin solid. Di sisi teknologi pengukuran, berbagai opsi juga sudah tersedia. Yang belum kita miliki tinggal sistem pengukuran yang dapat dipercaya, didukung sumber daya memadai di lapangan dan payung aturan yang jelas di tingkat nasional.

Dalam kebijakan iklim, prinsip dasarnya sederhana saja: kita tidak dapat mengelola apa yang tidak kita ukur. Sebelum berbicara mengenai keberhasilan menurunkan emisi metana, Indonesia perlu memastikan bahwa emisi dari TPA diestimasi dengan metodologi yang konsisten, didukung data yang berkualitas, diverifikasi melalui pengukuran lapangan pada lokasi prioritas, dan dilaporkan secara transparan.

Sebab hanya dengan angka yang dapat dipercaya, target iklim akan memiliki makna, kebijakan dapat dievaluasi, dan setiap investasi benar-benar menghasilkan perubahan yang nyata.

(sur/sur)


[Gambas:Video CNN]
LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS