Kubu Febrie Kembali Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas 74 Kg
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan kepemilikan emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki tanggung jawab untuk membuktikan apakah uang tunai dan emas memang benar terkait dengan kliennya atau tidak.
"Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Febri menjelaskan dalam konteks dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik harus terlebih dahulu membuktikan siapa pemilik barang dimaksud. Menurutnya penyidik harus bisa membuktikan apakah aset tersebut merupakan milik kliennya atau bukan.
Ia mengatakan jika memang terbukti milik kliennya, maka tanggung jawab mengungkap asal usul aset tersebut berpindah kepada kliennya yang merupakan pejabat negara.
"Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan," tuturnya.
"Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung mengaku bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan hal tersebut akan dibuka oleh penyidik dalam proses persidangan. Ia memastikan seluruh proses hukum yang telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggungjawabkan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).
Ia menyebut saat ini penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(fra/tfq/fra)