Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Direktur Bus-Pemilik Truk Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 13:08 WIB
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki BBM di Muratara, Sumsel, yang menewaskan 19 orang. (Arsip Polres Musi Rawas Utara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kecelakaan yang terjadi pada Mei lalu itu menewaskan 19 orang.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan truk tangki BBM dan direktur PT ALS.

"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," kata Ermi, Selasa (4/8).

"Kemudian Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.

Ermi mengatakan penyidik kini berupaya memeriksa kedua tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan polisi.

"Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," ungkapnya.

Ermi mengatakan dalam waktu dekat, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap tersangka Shandi. Bila panggilan tersebut tidak dipenuhi, pihak kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa.

Sementara tersangka Chandra dilakukan pemanggilan perdana hari ini, Rabu (5/8).

Ia menegaskan penyidikan perkara tersebut terus berjalan. Dalam dua bulan terakhir, tim penyidik bahkan telah mendatangi Medan hingga sejumlah wilayah di Pulau Jawa untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi.

"Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi Migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki," sebutnya.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang di jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM yang datang dari arah sebaliknya. Benturan tersebut memicu kebakaran hebat yang melalap kedua kendaraan.

Sebanyak 17 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua korban lainnya yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit kemudian meninggal dunia akibat luka bakar parah, sehingga total korban tewas mencapai 19 orang.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK