KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 17:22 WIB
Ilustrasi dolar Singapura. (iStock/Andrzej Roste)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 saat menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Selasa (4/8) kemarin.

Dari tempat pertama, KPK menyita barang bukti berupa uang.

"Dari penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai Sin$8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (5/8).

Sementara di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Budi menuturkan seluruh barang bukti yang telah disita tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelum ini, KPK sudah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan BBE diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK