Pemda DIY Tetapkan Raperda Larangan Perdagangan Daging Anjing
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satunya memuat aturan larangan perdagangan daging anjing.
Pemda bersama DPRD DIY telah menyepakati Raperda Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, termasuk ketentuan pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8).
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun memaparkan, legislatif amat memahami betapa pentingnya Raperda ini di DIY. Pihaknya turut berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian RI dalam mencermati muatan raperda tersebut.
"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya," kata Muslimatun dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Rabu (5/6).
"Pengaturan ini dimasukkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis," sambungnya.
Muslimatun mengatakan sebelumnya pihaknya memperoleh laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengenai aktivitas pembunuhan anjing di DIY untuk dikonsumsi dagingnya. Mengutip laporan, kata dia, setidaknya 126 ekor anjing yang dibunuh setiap harinya.
"Karena itu, kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," tegasnya.
Muslimatun mengutarakan dalam Perda ini juga telah diamanatkan supaya Pemda DIY membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini nantinya, utamanya yang meregulasi soal sanksi administratif dan lain seterusnya.
"Rencana aksi daerah Peraturan Gubernur tersebut agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan. Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda ini, guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang," harapnya.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan pendapat akhir Gubernur DIY menyampaikan, raperda ini sejak awal memuat nilai strategis lantaran menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang lebih kuat dan terukur.
Harapannya, regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir.
"Raperda ini penting karena pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah. Dan Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Wagub bilang tantangan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani kian besar di era meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan asal hewan. Demikian pula perhatian pada upaya pencegahan dan pengendalian zoonosis.
"Berbagai penyakit hewan yang berpotensi menular kepada manusia, memerlukan kewaspadaan dan penanganan yang terpadu melalui pendekatan One Health. Dengan demikian, deteksi dini, pengawasan, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah," jelas Wagub DIY itu.
Dia mengatakan P emda DIY yakin dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, maka penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani di DIY akan semakin menguat.
Sehingga, diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing produk daerah. Kemudian, memperkuat ketahanan pangan, mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan.
(kum/kid)