Polisi Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Rp1,9 M Gugur
Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Bripka Yasir Mukhtadi Lubis. Dengan begitu status tersangka, Bripka Yasir Mukhtadi Lubis yang juga menantu mantan Bupati Labusel, Edimin dinyatakan gugur.
Bripka Yasir Mukhtadi Lubis sebagai pihak pemohon mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Rap. Sedangkan pihak termohon dalam gugatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (4/8), hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu menyatakan menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Hakim Satria dalam putusannya.
Hakim menyatakan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya dan kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama Yasir Mukhtadi Lubis yang telah dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Victoris Parlaungan Purba selaku Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada 12 Desember 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum," bunyi putusannya.
Hakim menyatakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Yasir tidak sah. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 turut dinyatakan batal demi hukum.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejari Labusel untuk segera mengeluarkan Yasir dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim meminta hak-hak Yasir dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini selesai diucapkan," ucap hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan telah melaksanakan isi putusan yang diperintahkan hakim.
"Intinya kita hormati putusan tersebut, kita sudah juga laksanakan apa yang dari isi putusan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/8) malam.
Meski demikian, Kejari Labusel masih mempelajari secara mendalam pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih mempelajari isi putusan dan secara berjenjang akan meminta petunjuk pimpinan terkait langkah berikutnya dalam proses penyidikan," ujarnya.
Oloan mengungkapkan, permohonan praperadilan yang diajukan Yasir kali ini merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya, tiga permohonan serupa pernah ditolak pengadilan.
"Tersangka sudah empat kali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Jadi di Pengadilan Negeri Rantauprapat sekali ditolak, di Pengadilan Negeri Medan dua kali ditolak dan ini yang keempat kali di Pengadilan Negeri Rantauprapat dikabulkan," paparnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menahan seorang Yasir Mukhtadi Lubis. Yasir yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin, ditahan bersama lima tersangka lainnya setelah penyidik tindak pidana khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.
Kasus ini bermula saat Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapatkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar Panti Sosial dan Kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
"Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan," jelas Oloan Ikhwan kepada CNN.
Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka masing masing N selaku Plt Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB selaku Wiraswasta, RN selaku Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial Labusel, HN selaku Direktur CV. Sri Rezeki, YML selaku Anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan. Kemudian PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), GGRS selaku Staf Honorer.
"Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026," paparnya.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program bansos tersebut. Di antaranya kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang.
Menurut Oloan, YML diduga memiliki peran penting dalam menentukan rekanan yang terlibat dalam pengadaan bantuan sosial. Tak hanya itu, YML disebut terlibat sejak proses pengadaan hingga pencairan pembayaran kepada penyedia barang.
"Jadi peran anggota polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka yang lain. Yang kedua pengadaan bantuan itu berupa sembako-sembako beras, minyak, makan, gula, telur di mark-up. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi gampang dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu," paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fnr/isn)[Gambas:Video CNN]

