KPK Ungkap Tiga Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2026 09:13 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (keenam kiri) bersama Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (keenam kanan) berfoto bersama setelah melakukan pertemuan di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6) ANTARA/HO-Pemkab Kuansing
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada tiga kali pertemuan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pertemuan tersebut terjadi pada bulan April, Mei dan Juni 2026.

"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan hingga saat ini, Budi menerangkan pada bulan Mei ada dugaan pertemuan hingga pemberian yang dilakukan oleh bupati Kuansing kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Jumlahnya mencapai Sin$12.500.

Budi belum bisa menyebut identitas pejabat tersebut karena informasi yang disampaikan salah seorang saksi masih harus dikonfirmasi kebenarannya.

Sementara di bulan Juni, bupati Kuansing diduga memberikan amplop yang berisikan uang sejumlah Sin$14.000 kepada Raja Juli.

"Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut," jelas Budi.

"Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," sambungnya.

Sedangkan mengenai pertemuan di bulan April, Budi mengatakan saat ini penyidik masih mendalami pembahasan apa saja yang dilakukan antara para pihak.

"Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional," ucap dia.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Raja Juli melalui pesan singkat dan sambungan telepon sejak Rabu malam hingga pagi ini. Namun, nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif.

KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK