Hakim Putuskan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tak Dapat Diterima

dis | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2026 10:31 WIB
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang perdana praperadilan atas penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta
Hakim memutuskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan memutuskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasarkan ketentuan maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".

Gugatan praperadilan ketiga Roy berkaitan dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta sehubungan penangkapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pada Praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I Ketut menolak permohonan tersebut.

Namun, di Praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy.

(gil)


[Gambas:Video CNN]