Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2026 00:17 WIB
Ulistrasi tersangka. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, berinisial SN, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026.

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu diduga merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).

Menurut Zulmar, berdasarkan keterangan FS, SN diduga memerintahkan perubahan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen.

"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," kata Zulmar, Kamis (6/8) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan perubahan nilai appraisal tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan pada periode 2023-2026. Penyidik menduga SN meminta perubahan tersebut karena tidak puas terhadap nilai yang ditetapkan KJPP sebagai dasar penentuan tunjangan.

Selain itu, Kejari masih mendalami kemungkinan ada aliran dana atau keuntungan yang diterima tersangka dalam perkara tersebut.

"Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain," ujarnya.

Kejari memastikan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri potensi penambahan nilai kerugian negara maupun keterlibatan pihak lain.

"Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah," kata Zulmar.

SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

(kid/antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK