Diintai 3 Bulan, Kapal King Sun Penyelundup Narkoba di Kepri Ditangkap

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 01:30 WIB
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata (keempat kiri) bersama Kepala BNN)Komjen Pol Suyudi Ario Seto (ketiga kanan) saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/8). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
batam, CNN Indonesia --

TNI Angkatan Laut (AL) bersama BNN, BIN, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pekan lalu.

Sebanyak delapan orang anak buah kapal berhasil diamankan, di antaranya tujuh Warga Negara Myanmar dan satu Warga Negara Taiwan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), POLRI, dan TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers dalam rangka Penggagalan Penyelundupan Narkotika jenis Ketamin di Mako Kodaeral IV, Batam, Kepri, pada Minggu (9/8).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisis Intelijen Bea Cukai selama tiga bulan memantau kapal target atau sejak Mei 2026.

Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC, kata Erwin, menerima informasi lintas negara dari Thailand mengenai dugaan pengangkutan gelap narkotika dalam kapal King Sun.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif bersama BNN RI.

Lebih lanjut, dia mengatakan pantauan di bulan Mei 2026, Kapal King Sun diduga sempat menggagalkan rencana pengangkutan. Namun, sambungnya, observasi tetap dilanjutkan dengan pengawasan secara berkala.

Hingga pada Juli 2026, kapal kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang berpotensi tinggi mengangkut narkotika.

Analisis ini diperkuat ketika DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari POLRI pada awal Agustus 2026, bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama. Atas dasar analisis intelijen yang komprehensif tersebut, dilakukan koordinasi dan perencanaan operasi bersama untuk melakukan penindakan.

"Dasar analisis intelijen dilakukan operasi bersama untuk melakukan penindakan,"ujarnya.

Penindakan bermula pada 5 Agustus 2026, saat KRI Kerambit-627, menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika. MV King Sun kemudian terdeteksi memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.

Selanjutnya dari KRI Kerambit melakukan pemeriksaan dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan gabungan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN dan Bareskrim Polri.

Melalui forensik digital, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal, petugas akhirnya menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di basement lambung kapal pada 7 Agustus 2026.

Berdasarkan perhitungan, ketamine tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Atas perbuatan upaya penyelundupan itu, anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

(arp/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK