Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Hari Ini
Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada hari ini, Selasa (11/8).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Yaqut, tiga orang Terdakwa lain juga akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8).
Perkara ini akan diperiksa dan diadili ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK yang menangani perkara ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
Pernyataan kubu Yaqut
Tim penasihat hukum Yaqut menggelar konferensi pers pada Senin (10/8) untuk menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
"Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar," ujar kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, di Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Menurut Dodi, berdasarkan surat dakwaan yang sudah dibacanya, tidak ada bukti materiil mengenai dugaan penerimaan dana sejumlah tersebut. Ia menduga nilai itu muncul berdasarkan asumsi yang dibuat oleh seseorang yang ternyata tidak berkesesuaian dengan alat bukti lain.
"Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, ya, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, ya, berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.
(ryn/kid)