Tiga Peringatan MUI soal Agustusan: Pria Berbusana Wanita, Uang Lomba
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menelurkan fatwa terbaru yakni larangan terhadap pria mengenakan busana perempuan, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) diharamkan menurut syariat Islam. Selain itu, MUI juga mengingatkan soal uang pendaftaran untuk lomba Agustusan yang bisa terindikasi judi sehingga melawan syariat Islam.
MUI juga memperingatkan agar kegiatan Agustusan tidak mengganggu kenyamanan atau aktivitas warga lain, termasuk soal jalan raya yang merupakan fasilitas umum. Berikut adalah rangkuman tiga hal peringatan MUI terkait perayaan momen Agustusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan pria berbusana perempuan
KH Abdul Muiz Ali mengingatkan cara berbusana yang diharamkan menurut syariat Islam baik bagi pria maupun wanita. Peringatan ini dikeluarkan agar warga tidak melanggarnya, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).
Muiz menjelaskan larangan itu didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan begitu pula sebaliknya.
Ia mengatakan larangan itu berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Selain melanggar syariat, Muiz juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut di era modern.
Ia menyatakan tindakan itu rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP). LGSP sendiri merupakan istilah yang dipromosikan MUI lewat Kongres Umat Islam Indonesia 2026 pada akhir Juli lalu untuk menggantikan penyebutan LGBT.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ucap dia.
Rute agustusan dan uang lomba
Selain menyoroti masalah tata busana karnaval, KH Muiz juga meminta pihak penyelenggara agar memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.
Sementara untuk perlombaan masyarakat, KH Muiz mengingatkan panitia agar tidak memanfaatkan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah karena tergolong praktik judi (qimar) yang juga diharamkan.
KH Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi.
"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar KH Muiz mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari situs resmi MUI.
KH Muiz menjelaskan kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Oleh karena itu dia bilang dengan memeriahkannya lewat perlombaan masyarakat adalah hal positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
Kendati demikian, KH Muiz memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.
Dia menegaskan fikih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," jelasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, KH Muiz menerangkan setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi atau tanpa kepastian dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk ke dalam kategori judi yang diharamkan.
Oleh karena itu, sebagai alternatif, dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
[Gambas:Video CNN]

