Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 09:33 WIB
Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa mengedarkan 14 paket sabu seberat 9,83 gram. Ia ditangkap saat berusaha mengirim narkoba ke Jakarta.
Ilustrasi. Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa mengedarkan 14 paket sabu seberat 9,83 gram. Ia ditangkap saat berusaha mengirim narkoba ke Jakarta. (iStockphoto/NoSystem images)
Medan, CNN Indonesia --

Mayor Laut (P) Faisal Mulia yang menjabat Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 9,83 gram dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8).

Dalam dakwaan Oditur Bambang Permadi menyebutkan pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB , terdakwa Faisal Mulia beserta istrinya Nadia Brenda Pangestika (Saksi-2) berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam.

"Kemudian keduanya menginap di Hotel Sans kamar nomor 303 Lantai 3 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di Hotel Terdakwa menghubungi Rizal dan menanyakan kapan bisa ke Hotel Sans," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Hotel Sans, Kota Batam, Kepri, Terdakwa menghubungi Rizal kembali meminta tolong untuk dihubungi Kapak karena akan memesan sabu seberat 8 gram.

Terdakwa menyuruh sosok dengan nama alias Kapak itu datang ke Hotel Sans. Setibanya di hotel itu, Kapak menyerahkan sabu seberat 8 gram kepada terdakwa. Lalu terdakwa, Kapak dan istri terdakwa mengonsumsi sabu di dalam kamar Hotel Sans.

Selesai menggunakan sabu, Kapak pergi meninggalkan Hotel Sans. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan istrinya check out dari Hotel Sans.

Kemudian terdakwa menemui Hendra dan Rizal di ruang VIP Room Hotel Pasifik.

Terdakwa dan istrinya saat di VIP Room Hotel Pasifik kembali mengonsumsi Inex. Setelah melakukan sejumlah kegiatan, terdakwa dan istrinya pulang ke Tanjungpinang dengan membawa Sabu yang dibeli dari Kapak.

Pada Senin, 24 November 2025, Terdakwa mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang - Jakarta. Penerbangan yang dicari itu berangkat pada Rabu, 26 November 2025.

Lalu, terdakwa meminta istrinya untuk mencari pembeli. Sebab barang haram tersebut akan dikirim dengan menggunakan pesawat tujuan Jakarta.

Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa memerintahkan istrinya untuk menghubungi teman-temannya yaitu inisial NI, NA, dan AB.

Istrinya menghubungi teman-temannya melalui WA mengatakan "Ka mau ada pesawat ke Jakarta, mau tidak?" teman-temannya menjawab "Ya Sis kirim saja".

Lalu terdakwa membungkus paketan sabu menjadi 14 paket. Rinciannya 12 paket dibungkus kembali ke dalam bungkus coklat dan Terdakwa bungkus kembali menggunakan kotak sepatu PDL TNI-AL yang tertulis 'Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal'.

Sabu tersebut akan dikirim ke pembeli NI, NA, dan AB di Madiun, Jawa Timur memakai pesawat rute Tanjungpinang-Jakarta yang sebelumnya telah terdakwa cari informasinya.

Sedangkan sisa 2 paket sabu disimpan terdakwa dalam kotak rokok yang dimasukkan dalam saku baju terbang. Sementara itu 1 paket disimpan istrinya dalam lemari plastik kamar Terdakwa di Perum Agung Mentari Jalan Radar Blok B No. 1,2 Tanjungpinang Kepri.

Pada 26 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB istri dari terdakwa mengantarkan Katering makanan untuk Mess Perwira dan Bintara. Di dalamnya sudah disembunyikan 12 paketan sabu.

Di sana istri terdakwa menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-Pilot pesawat udara CN 235 nomor lambung P-8305 atas nama Letda Laut (P) MM.

Lalu pukul 06.45 WIB Terdakwa berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang, langsung menuju Selter CN 235. Namun terdakwa tak dapat mengelak, karena di sana sudah ada Kasi Intelud Mayor Edwar dan jajaran yang langsung menahan terdakwa beserta barang bukti 12 paket sabu yang dikirim terdakwa tujuan Madiun dengan menggunakan pesawat Penerbal.

Pada Kamis 27 November 2025 Terdakwa diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam. Di rumah terdakwa juga ditemukan 2 paket sabu. Sehingga jumlah sabu milik terdakwa seluruhnya 14 paket dengan berat 9,83 gram.

Praktik penjualan narkoba berulang

Dari hasil pemeriksaan, Terdakwa selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak September, Oktober dan November menjual Sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.

Pada saat masih berdinas di Surabaya, Terdakwa juga pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) WW, Kapten Laut (P) RA. Istri terdakwa juga membantu menjualkan ke temannya yaitu NA dan NI.

Terdakwa menjual sabu dengan tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya sebanyak 2 kali antara lain pada 4 September 2025 sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya siswa STTAL.

Lalu pada 29 Oktober 2025 8 paket dijual kepada NNA, AB, NI, A, dan Kapten Laut (S) MS yang merupakan siswa STTAL.

"Terdakwa dijerat dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP. Dan Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap oditur.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]