Kuasa Hukum Yaqut Soroti Penerima Uang Kuota Haji Hilang dari Dakwaan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 22:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat
Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyoroti sejumlah nama yang diduga turut menerima aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 hilang dalam surat dakwaan. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyoroti sejumlah nama yang diduga turut menerima aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 hilang dalam surat dakwaan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya telah membaca dokumen perkara yang memuat keterangan 432 saksi dan sembilan ahli.

Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang disebut dalam pemeriksaan justru berkaitan langsung dengan praktik pungutan fee dan pengelolaan kuota di tingkat teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah mengembalikan, sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka," kata Mellisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Mellisa mempertanyakan mengapa persoalan yang menurutnya terjadi di level teknis tersebut kemudian bermuara kepada Yaqut sebagai Menteri Agama.

"Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya," imbuhnya.

Mellisa lantas menyoroti nama-nama yang menurutnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi tidak disebut dalam surat dakwaan.

"Apakah ada disparitas di sini? Ada yang ditutupi, ada yang dikurangi angkanya, ada yang sengaja ditambah," kata Mellisa.

Mellisa menegaskan, pihaknya tidak keberatan seluruh fakta dibuka dalam persidangan. Bahkan, tim penasihat hukum meminta perkara dipisahkan agar masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka.

"Kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah," katanya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, Yaqut berharap kebenaran akan muncul di dalam persidangan.

"Tadi Anda semua sudah mendengarkan, kan? Anda semua sudah mendengarkan. Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," ucap Yaqut setelah sidang.

"Nanti biar persidangan yang membongkar. Kita tunggu proses persidangan," sambungnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan dugaan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur.

Sedikitnya ada 27 pihak yang diduga diperkaya dari kasus dugaan korupsi ini tetapi belum diproses hukum oleh KPK. Termasuk Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak didetailkan KPK.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]