5.124 Kasus Perceraian di Tangerang, Mayoritas Gara-gara Judi Online

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 12:42 WIB
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pengadilan agama Tigaraksa Tangerang mencatat 5.124 perkara perceraian. Judi online jadi momok kehancuran rumah tangga. (Foto: mario0107/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mencatat sedikitnya 5.124 perkara perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sepanjang tahun 2026.

Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita mengatakan, ribuan perkara perceraian tersebut masuk periode Januari hingga Agustus 2026. Sebagian besar perkara telah mendapatkan putusan.

"Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang. Dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan," kata Yasmita, Kamis (13/8).

Yasmita mengungkapkan, jumlah perceraian terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan 277 perkara. Sementara itu, angka perceraian tertinggi di Kota Tangerang Selatan terjadi di wilayah Pamulang dengan 368 perkara.

Yasmita menyebut, mayoritas perkara perceraian tersebut disebabkan perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus di dalam rumah tangga.

Kendati demikian, berdasarkan fakta persidangan, pertengkaran tersebut dipicu permasalahan ekonomi yang berakar pada jeratan permainan judi online.

"Nah, itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

(dod/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK