Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Medsos soal Hoaks Kopdes ke Bareskrim
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MendesPDT), Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial terkait penyebaran hoaks ke Bareskrim Polri.
Penasihat Mendes PDT Bidang Hukum, Juanda menyebut laporan itu berkaitan dengan adanya video hasil deeepfqke AI yang menggunakan nama dan suara dari Yandri.
"Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan tindak lanjut laporan atau pengaduan Pak Yandri Susanto secara pribadi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juanda menjelaskan dalam video hoaks itu dibuat seolah-olah Yandri meminta warung-warung di desa ditutup demi kepentingan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Disana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa warung-warung dan toko di desa untuk ditutup," tuturnya.
"Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu. Untuk menutup warung sebagaimana dimaksud di konten itu yang berkaitan karena adanya Koperasi Desa Merah Putih," imbuhnya.
Juanda menjelaskan aduan tersebut telah dilayangkan Yandri sejak Rabu, 29 Juli 2026. Karenanya ia meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim untuk mengusut perkara itu dengan terang benderang.
"Tanggal 29 Juli. 29 Juli 2026. Teman-teman, kita sudah memberikan sebuah laporan dan pengaduan ke sini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemendes Taufik Madjid mengatakan konten yang beredar itu menyesatkan karena diduga memanipulasi suara Yandri menggunakan teknologi AI sehingga terlihat sangat meyakinkan.
"Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu," jelasnya.
Padahal, kata dia, visi asli dari program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih justru berbanding terbalik dengan isi konten hoaks tersebut.
Taufik menjelaskan ada 73 akun media sosial yang terpantau menyebarkan konten tersebut di berbagai platform media sosial. Semuahya juga sudah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi 73 akun. Sementara ini terlacak ada 73 akun," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, dia belum merinci perkembangan pengusutannya saat ini.
"Dalam proses ya," ujarnya lewat pesan singkat.

