Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2026 01:01 WIB
Bareskrim Polri menahan total 8 Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton Ketamin. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menahan total 8 Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton Ketamin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan 8 pelaku yang ditangkap oleh tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau dibawa ke Jakarta untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut.

"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/8).

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan proses penyidikan diserahkan kasus tersebut diserahkan lantaran kewenangan penyidikannya menjadi ranah kepolisian.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.

Ia menambahkan, pembagian tugas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara BNN fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika.

"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," ujar Zulkarnain.

Dalam kasus ini, delapan tersangka yang seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar tidak dijerat dengan UU Narkotika. Hal itu dikarenakan ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.

Para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Zulkarnain menambahkan lewat pemeriksaan ini pihaknya akan mendalami peran dari masing-masing tersangka. Termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.

"Untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya tim gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton. Barang bukti itu ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK