Prabowo Puji Akses Digital MK dan Kecepatan MA Selesaikan Perkara
Presiden RI Prabowo Subianto memuji capaian kinerja lembaga yudikatif, terutama kecepatan Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara serta semakin mudahnya akses masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat.
Prabowo mencatat Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025 menangani 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Sebanyak 598 perkara dan permohonan telah diputus.
Prabowo juga menyinggung transformasi layanan MK yang membuat masyarakat di berbagai daerah lebih mudah mengakses proses peradilan konstitusi.
Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dari Aceh hingga Papua tidak harus selalu datang ke Jakarta untuk mengajukan permohonan.
"Sampai dengan 23 Juli 2026, 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring atau online, sehingga warga dari Aceh sampai Papua tidak harus selalu datang ke Jakarta," kata Prabowo.
Pada kesempatan itu, Prabowo mengatakan sepanjang 2025 dirinya dapat laporan bahwa MA telah menangani 38.148 perkara dan telah memutus 37.973 perkara dengan tingkat produktivitas mencapai 99,54 persen.
Menurut Presiden, sebanyak 96,74 persen perkara di MA dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Capaian tersebut menjadi tingkat ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah MA.
"Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kita beri penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya," kata Prabowo.
Pengawasan hakim
Di sisi lain, Prabowo menekankan pentingnya pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial pada Januari hingga Juni 2026 menerima 1.402 laporan masyarakat dan 622 permohonan pemantauan persidangan.
Komisi Yudisial juga mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, termasuk 14 sanksi sedang dan 17 sanksi berat.
"Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim," ujar Prabowo.
Sejak Jumat pagi tadi MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, menggelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang salah satu agendanya dalah Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain pidato, pemerintah juga akan menayangkan video capaian kinerja pemerintah.
Sidang tahunan ini merupakan agenda kenegaraan untuk menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".
(antara/kid)