Bareskrim Tangkap 2 WN India Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal
Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India yang terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan keduanya ditangkap di dua kawasan apartemen berbeda di Jakarta Utara, pada Minggu (16/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan 2 WNA India sesuai paspor yang ada kami sita," ujarnya kepada wartawan.
Irhamni mengatakan dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses penyelundupan ke luar negeri.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya terlibat dalam sindikat internasional yang menyelundupkan emas ilegal ke Dubai. Irhamni mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus penyelundupan itu.
"Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran," ujarnya.
Lihat Juga : |
Ia menambahkan dari hasil penggeledahan itu pihaknya turut menyita barang bukti berupa 2 kilogram emas batangan dan 18 kilogram residu hasil pengolahan emas.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua WN India tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia atau deportasi," ujarnya.
(tfq/fra)
