HUT RI Ke-81, Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ pada 18 Agustus
Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-81, sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada besok, Selasa (18/8).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kebijakan ini, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan pelaksanaan PJJ pada 18 Agustus diperbolehkan, tetapi bukan menjadi kewajiban bagi seluruh sekolah.
Menurutnya, keputusan untuk menerapkan skema tersebut berada di tangan masing-masing satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.
"Para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," kata Chico pada Senin (17/8), dilansir detik.
Chico menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk memberi ruang bagi sekolah dalam ikut menyemarakkan perayaan kemerdekaan di masyarakat. Ia juga menekankan, penerapan PJJ tidak terkait dengan isu demonstrasi yang sempat beredar.
"Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan," ucap Chico.
Dalam surat edaran itu, sekolah yang memilih menerapkan PJJ diminta memperhatikan sejumlah ketentuan. Sekolah diminta tetap memastikan ketercapaian rencana pembelajaran.
Satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses PJJ berlangsung. Sekolah harus menyiapkan alternatif pembelajaran apabila muncul kendala teknis atau hambatan lain.
Selain itu, sekolah wajib berkomunikasi secara intensif dengan orang tua, wali murid, serta warga satuan pendidikan lainnya. Chico kembali menegaskan, kebijakan tersebut hanya bersifat memberi opsi.
"Diperbolehkan ya. Bukan diwajibkan atau dilarang," ujarnya.
(rti)