Ongkos Haji Naik 2027, Pemerintah Usul BPIH Rp107 Juta Per Jemaah

CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2026 17:49 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dalam
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH 2027 mendatang sebesar Rp107 juta per jamaah. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 mendatang sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.

Usulan BPIH untuk tahun 2027 tersebut mengalami kenaikan sebesar 10 hingga 15 persen dari tahun sebelumnya. Namun Irfan mengupayakan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang ditanggung jemaah naiknya tidak signifikan.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata Menhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, BPIH terdiri atas pembiayaan dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya. Dengan demikian pada 2027, jamaah haji diusulkan membayarkan setoran sebesar Rp42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp64.404.103,21.

Sebelumnya pada 2026, diketahui BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen disetor oleh jamaah, sementara nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.

Lebih lanjut, Menhaj menyampaikan bahwa usulan biaya tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan terhadap jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan BPIH 2027 itu, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.

Dari beragam komponen biaya, pemerintah mengusulkan komponen biaya hidup jamaah haji Indonesia tetap sebesar 750 Saudi Riyal, seperti tahun sebelumnya. Sementara itu, komponen biaya penerbangan menjadi salah satu faktor yang mengalami penyesuaian. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari sebelumnya Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919.

Kenaikan tersebut, kata Menhaj, dipengaruhi oleh peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pemerintah juga menyebutkan bahwa dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.

Berikutnya, Menhaj menyampaikan pihaknya berharap pembahasan usulan BPIH tersebut dapat dilakukan bersama DPR RI sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(antara/thr/gil)
placeholder