Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan pidana hukuman 15 bulan atau satu tahun dan tiga bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dalam perkara korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa.
MXGP adalah kejuaraan dunia motocross yang digelar di bawah naungan Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM).
"Mengadili, menjatuhkan pidana hukuman terdakwa Subhan dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan vonis terdakwa Subhan di PN Mataram, Rabu (19/8) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan terdakwa Subhan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan terdakwa Subhan telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian negara atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar.
Pebalap motocross dunia yang terlibat kejuaraan MXGP beberapa waktu lalu. (AFP/Adrian DENNIS) |
Hakim menyampaikan vonis itu dengan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pengganti.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa selaku Kepala BPN Sumbawa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.


