Pemerintah Siapkan Rp259,3 T Fungsi Kamtib: Tangani Judol-Narkoba
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp259,3 triliun untuk fungsi ketertiban dan keamanan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Pemerintah menyampaikan terdapat delapan target output prioritas Fungsi Ketertiban dan Keamanan pada tahun depan.
"Guna mendukung arah kebijakan tersebut, belanja pada Fungsi Ketertiban dan Keamanan dalam RAPBN tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp259.268,6 miliar," tulis Buku II Nota Keuangan Hal. 4-44, dikutip Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedelapan output yang direncanakan antara lain: pertama, pemenuhan alat material khusus (almatsus); kedua, penanganan judi konvensional sebanyak 396 perkara dan penanganan judi online sebanyak 84 perkara; ketiga, penanganan tindak pidana narkoba sebanyak 381 perkara.
Lalu keempat, penanganan penyelundupan manusia sebanyak 24 perkara; kelima, pelatihan penguatan integritas ASN/APH sebanyak 1.100 orang; keenam, operasi penanganan dan penyelesaian pemulihan aset yang terkait perkara sebanyak 50 perkara.
Kemudian ketujuh, layanan pos bantuan hukum di PTUN sebanyak 3.478 orang; dan terakhir, operasi intelijen kontra terorisme sebanyak 28 operasi.
Nantinya, anggaran fungsi Ketertiban dan Keamanan ini akan dilaksanakan beberapa Kementerian/Lembaga, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Rl, Badan Narkotika Nasional.
Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pernasyarakatan.
Dalam periode tahun 2022-2025, realisasi anggaran Fungsi Ketertiban dan Keamanan secara nominal mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 11,5 persen, yaitu dari Rp171,798 triliun pada tahun anggaran 2022 menjadi Rp238,687 triliun pada tahun anggaran 2025.
"Peningkatan anggaran tersebut terutama dipengaruhi pengembangan peralatan Polri/almatsus serta pengadaan sarana dan prasarana Kejaksaan," mengutip Buku II Nota Keuangan.
(mnf/fra)
