Kejagung Bicara Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyidik ikut menyita foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu merupakan strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa rumah Sentul yang digeledah merupakan milik Febrie.
"Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu, milik daripada saudara FA. Mungkin seperti itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8).
Sementara untuk gugatan pengembalian seluruh barang sitaan dari rumah Sentul termasuk foto keluarga, Anang mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan hakim praperadilan yang saat ini masih berjalan di PN Jaksel.
"Itu, kan, permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.