Polisi Restorative Justice Kasus Pandji 'Toraja': Sudah Disanksi Adat

CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2026 16:05 WIB
Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Pandji Pragiwaksono melalui mekanisme restorative justice. (CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap warga Toraja oleh Komika Pandji Pragiwaksono telah selesai.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi menyebut telah dilakukan penyelesaian damai secara adat antara Pandji dengan warga Toraja.

"Dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8).

Oleh karenanya, Deddy menjelaskan kasus penghinaan yang telah naik ke penyidikan itu akan diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ).

"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," katanya.

Sebelumnya Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dilakukan Pandji sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.

"Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2).

Oleh sebab itu, Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak.

Sementara itu dalam sidang adat Toraja, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2).

Atas keputusan itu, Pandji menerima dengan lapang dada dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Dia berjanji akan memperbaiki diri ke depan dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan serupa di kemudian hari.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK