Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara 80 hari.
Hakim menyatakan Hendi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- yang wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan di ruang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap kekayaan atau pendapatan terdakwa, dan apabila penyitaan serta pelelangan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," lanjutnya.
Hendi juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$500.000. Namun, dalam proses hukum berjalan, dia telah menyetorkannya ke rekening penampungan KPK.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Hendi telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Ia disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian perbuatannya dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang resmi sehingga merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hendi dinilai hakim juga tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.
Sedangkan hal meringankan adalah Hendi belum pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; telah mengembalikan sejumlah uang Sin$500.000.
Hendi bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan, sedangkan kelalaian atas hal tersebut melekat pada pihak PT PGN.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim.
Sementara itu, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dihukum dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp250.000.000 subsider pidana penjara selama 90 hari.
Arso juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening sebagaimana terlampir dalam amar putusan ini yang pelaksanaannya dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap hakim.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.
Putusan tersebut belum inkrah karena para pihak mempunyai hak untuk mengajukan banding.
Adapun putusan hakim dimaksud lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hendi dihukum dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta uang pengganti sebesar Sin$500.000.
Sedangkan jaksa ingin Arso Sudewo dihukum dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.
Sebelumnya, jaksa menyatakan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah uang muka dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan.
Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah. Apalagi, hal tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ungkap jaksa.
(ryn/isn)