Polri Tegaskan Penyitaan Rumah di Sentul Kasus Febrie Sesuai Aturan
Mabes Polri menegaskan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah di sela-sela sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8).
Veris mengatakan ketentuan itu juga diamini oleh saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Febrie. Dalam sidang tersebut, kata dia, ahli dimaksud menyetujui kegiatan penyitaan dan penggeledahan.
"Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, Veris menyebut seluruh perbuatan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya juga sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP.
Ia menambahkan pihaknya juga akan menyerahkan alat bukti surat dan dokumen terkait dasar penyitaan dan penggeledahan kepada hakim tunggal praperadilan.
"Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Nanti kita juga akan menyampaikan alat bukti surat atau dokumen-dokumen yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh termohon satu maupun termohon dua," tuturnya.
Sebelumnya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(tfq/isn)